Saturday, May 25, 2013

ISTILAH – ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Sebarkan Artikel ini di :
Pada postingan kali ini saya akan menshare tentang istilah-istilah dalam perjanjian internasional.

Dalam hubungan tidak akan pernah lepas dengan sebuah perjanjian begitupun juga dengan hubungan internasional yang di lakukan oleh antar negara atau beberapa negara sekaligus. berikut adalah istilah-istilah dalam perjanjian internsional :


  1. Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi
  2. Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
  3. Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
  4. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
  5. Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
  6. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alattambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
  7. Protokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
  8. Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
  9. Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
  10. Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
  11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
  12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
  13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi
  14. Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations).
  15. Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
  16. Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
  17. Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
  18. Agreed minutes, yaitu risalah yang disepakati.
  19. Summary record, yaitu catatan singkat, ikhtisar.
  20. Letter of intens yaitu nota kesepakatan.
  21. Balance of Power, yaitu Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara.
  22. Imperialisme, yaituPerluasan negara secara fisik dengan hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk terhadap negara tersebut.
  23. Hegemoni, yaitu Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara ke negara atau kawasan lain.
  24. Perang Dingin, yaitu Merupakan ketegangan dan permusuhan yang sangat ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II. Ditandai oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang psikologis, adu ideologi, perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.
  25. Aliansi, yaitu Sebuah perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.
  26. Konsiliasi, Yaitu Merupakan prosedur penyelesaian pertikaian secara damai dan memperkenankan perwakilan kelompok negara yang bertikai menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya sebagai basis untuk mencari solusi.
  27. Mobilisasi, yaitu Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.
  28. Extra-Territoriality, Yaitu Penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan melindungi warga negaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki perbedaan sistem budaya dan hukum.
  29. Consul, yaitu Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain tersebut.
  30. Embargo, yaitu Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
  31. Non Governmental Organization, yaitu Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.
  32. Pacta Sunt Servanda, yaitu Aturan umum hukum internasional yang menyatakan bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
  33. Sabotase, yaitu Penghancuran fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.
  34. Revolusi, yaitu Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui penggulingan pemerintahan yang berkuasa.
  35. Terrorisme, Yaitu Aktivitas teror, kekerasan, menebar ancaman, dan ketakutan oleh salah satu aktor internasional dalam upaya mencapai tujuan tertentu.
  36. Status Quo, yaitu Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.
  37. Geopolitik, yaitu Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.
  38. Decision makers/ing, yaitu Orang orang yang memiliki pengaruh dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui berbagai aspek.
  39. Mutual Legal Assistance, Yaitu Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu

No comments: